a. bahwa untuk memberikan perlindungan serta menjaga kesehatan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol; b. bahwa untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku minuman beralkohol yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri, perusahaan industri dapat melakukan importasi; c. bahwa untuk dapat melakukan importasi bahan baku minuman beralkohol dan dalam rangka pengendalian dan pengawasan industri minuman beralkohol, perusahaan industri harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang www.peraturan.go.id 2021, No.1222 -2- Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol Dalam Rangka Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.