a. bahwa industri kecil dan industri menengah memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional dan menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat luas serta memberikan andil yang sangat besar dalam mewujudkan ekonomi nasional yang tangguh dan maju yang bercirikan kerakyatan; b. bahwa untuk mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan industri kecil dan industri menengah diperlukan dukungan kebijakan dan program Pemerintah yang dapat memperkuat dan meningkatkan daya saing serta produktivitas industri kecil dan industri menengah; c. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/ M- IND/PER/3/2014 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Industri Menengah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20/M- IND/PER/3/2016 sudah tidak sesuai dengan 2017, No.951 -2- perkembangan dan dinamika industri kecil dan industri menengah sehingga harus diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.