a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan penerapan/pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 83/M-IND/PER/11/2008, perlu mengubah penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian yang melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu produk dimaksud sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M- IND/PER/11/2008; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.99 2
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.