bahwa untuk melaksanakan Pasal 71 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.