a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan ekspor atas sebagian produk terkait industri logam yang diatur ekspornya, perlu mengatur ketentuan pemberian rekomendasi, pertimbangan teknis, dan surat keterangan dalam rangka ekspor produk terkait industri logam tertentu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Ketentuan Penerbitan Rekomendasi, Pertimbangan Teknis, dan Surat Keterangan Produk Terkait Industri Logam yang Diatur Ekspornya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.