a. bahwa dalam rangka percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk meningkatkan daya saing industri berlandaskan keunggulan potensi dan sumber daya yang dimiliki daerah dapat dilakukan melalui pengembangan produk dan standardisasi; b. bahwa dalam rangka pengembangan produk dan standardisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyetujui pembentukan Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru; www.peraturan.go.id 2017, No.950 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.