a. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari penggunaan sodium tripolifosfat mutu teknis, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri sodium tripolifosfat mutu teknis, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat, telah ditetapkan pemberlakuan standar nasional Indonesia untuk sodium tripolifosfat mutu teknis secara wajib; b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M- IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sodium Tripolifospat (STPP) Mutu Teknis Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 104/M- IND/PER/11/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sodium Tripolifospat (STPP) Mutu Teknis Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia sodium tripolifosfat mutu teknis dan kebijakan standardisasi industri, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Sodium Tripolifosfat Mutu Teknis Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.