a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 119 ayat (4) dan Pasal 148 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian serta mengatur teknis pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, perlu memberikan panduan atas pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri; b. bahwa untuk melaksanakan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 ayat (12) dan Pasal 272 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu mengatur pelaksanaan pengawasan untuk perizinan berusaha berbasis risiko dimaksud; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri; 2021, No.1061 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.