a. bahwa untuk melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen dalam penggunaan alat pemeliharaan tanaman, meningkatkan daya saing dan menjamin mutu hasil industri alat pemeliharaan tanaman nasional, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil, perlu mewajibkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk produk alat pemeliharaan tanaman-sprayer gendong semi otomatis dan alat pemeliharaan tanaman-sprayer gendong elektrik; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Standar Nasional Indonesia untuk produk alat pemeliharaan tanaman- www.peraturan.go.id 2020, No.1029 -2- sprayer gendong semi otomatis dan alat pemeliharaan tanaman-sprayer gendong elektrik secara wajib; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pemeliharaan Tanaman- Sprayer Gendong Semi Otomatis dan Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.