a. bahwa untuk mendorong peningkatan nilai tambah perakitan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih sesuai dengan kebutuhan pengembangan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai proses manufaktur, pengujian emisi karbondioksida atau konsumsi bahan bakar, serta pengadaan komponen kendaraan bermotor roda empat atau lebih di dalam negeri; b. bahwa pengaturan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M- IND/PER/9/2017 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/9/2017 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengembangan 2021, No.993 -2- industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dalam negeri, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.