a. bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan penghitungan tingkat komponen dalam negeri produk elektronika dan telematika sesuai dengan karakteristik produk dan pola bisnis industri, perlu mengatur kembali ketentuan penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri produk elektronika dan telematika; b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68/M- IND/PER/8/2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Elektronika dan Telematika sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri bagi produk elektronika dan telematika, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Elektronika dan Telematika; www.peraturan.go.id 2020, No.1019 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.