a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemberlakuan standar nasional Indonesia untuk tepung terigu sebagai bahan makanan secara wajib, perlu menyesuaikan pengaturan pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 61 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan Secara Wajib;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 61 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.