a. bahwa untuk memberikan arah dan strategi yang jelas terhadap pergerakan industri di Indonesia di masa yang akan datang, telah disusun peta jalan (roadmap) untuk menerapkan revolusi Industri keempat dalam bentuk Making Indonesia 4.0; b. bahwa untuk mendukung pecepatan pelaksanaan Making Indonesia 4.0 dan untuk memberikan landasan bagi pemerintah maupun sektor industri menuju Industri 4.0, perlu disusun suatu panduan dalam melakukan pengukuran tingkat kesiapan industri dalam bertransformasi menuju Industri 4.0; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pengukuran Tingkat Kesiapan Industri dalam Bertransformasi Menuju Industri 4.0; 2020, No.915 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.