a. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari penggunaan krimer nabati bubuk, menciptakan persaingan usaha yang sehat, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri krimer nabati bubuk telah ditetapkan perlu memberlakukan standar nasional Indonesia untuk krimer nabati bubuk secara wajib; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Krimer Nabati Bubuk Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.