a. bahwa untuk meningkatkan daya saing melalui pemberian insentif investasi untuk menstimulus penggunaan mesin dan/atau peralatan yang lebih modern dan ramah lingkungan pada industri tekstil dan produk tekstil sebagai salah satu sektor industri prioritas dalam implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0, perlu mengatur kembali kebijakan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan pada industri tekstil dan produk tekstil; b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Penyempurnaan Kain dan Industri Pencetakan Kain sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan industri, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.