a. bahwa untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, serta untuk melaksanakan kebijakan pengembangan vokasi industri bertaraf global menuju corporate university, perlu disusun peraturan dasar pengelolaan Politeknik APP Jakarta sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Politeknik APP Jakarta; b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M- IND/PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik APP Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/M-IND/PER/5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik APP Jakarta sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Statuta Politeknik APP Jakarta; www.peraturan.go.id 2022, No.468 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.