a. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan ekspor dan impor minyak bumi, gas bumi dan bahan bakar lain, diperlukan adanya kepastian pelaksanaan pemberian rekomendasi ekspor dan rekomendasi impor minyak bumi, gas bumi dan bahan bakar lainnya; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain, Menteri Perindustrian memiliki kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi ekspor dan rekomendasi impor bahan bakar lain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri, guna mengatur tata cara penerbitan rekomendasi ekspor dan rekomendasi impor tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Ekspor dan Rekomendasi Impor Bahan Bakar Lain sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri; www.peraturan.go.id 2019, No.586 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.