a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang akan berlokasi di dalam kawasan industri dalam memperoleh persetujuan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup, perlu mengatur kembali tata cara penyusunan dan pemberian persetujuan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup rinci bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan berlokasi di kawasan industri; b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci bagi Perusahaan Industri yang Berada atau akan Berlokasi di Kawasan Industri sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 63 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci bagi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan Berlokasi di Kawasan Industri; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.