bahwa untuk menjamin pengelolaan hibah langsung di lingkungan Kementerian Perindustrian agar efektif dan efisien serta memberikan manfaat bagi satuan kerja penerima hibah dalam mendukung pencapaian sasaran kerja keluaran kegiatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Kementerian Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.