a. bahwa untuk penguatan ekosistem industri halal dalam mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, perlu melakukan pengembangan industri halal nasional;
b. bahwa untuk melakukan pengembangan industri halal nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu memberikan fasilitas sertifikasi halal untuk perusahaan industri;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pelaksanaan fasilitas sertifikasi halal perlu mengatur ketentuan dan tata cara fasilitas sertifikasi halal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Fasilitas Sertifikasi Halal di Lingkungan Kementerian Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.