a. bahwa untuk pengawasan dan pengendalian bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan untuk memproduksi minuman beralkohol dan mendukung ketersediaan preparat bau-bauan mengandung alkohol sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri selain industri minuman beralkohol, perlu mengatur tata cara penerbitan pertimbangan teknis atas impor bahan baku minuman beralkohol dan preparat bau-bauan mengandung alkohol; b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dalam rangka Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau- bauan Mengandung Alkohol;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.