a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi (Tahap XV) mengenai pengembangan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional yang mengamanatkan pembebasan bea masuk impor untuk barang dan bahan tertentu guna pembangunan kapal, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengatur adanya skema khusus untuk pelaksanaan kebijakan dimaksud; b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan penggunaan skema khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur mengenai tata cara pemanfaatan skema khusus dimaksud oleh perusahaan industri galangan kapal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemanfaatan Skema Khusus Penyediaan Barang dan Bahan bagi www.peraturan.go.id 2020, No.818 -2- Perusahaan Industri Galangan Kapal untuk Pembangunan Kapal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.