a. bahwa kegiatan usaha industri kimia merupakan jenis kegiatan usaha industri yang rentan menimbulkan keadaan darurat bahan kimia yang berbahaya terhadap keamanan dan keselamatan sehingga diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan; b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Menteri Perindustrian memiliki kewenangan untuk melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap kegiatan usaha industri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia dalam Kegiatan Usaha Industri Kimia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.