a. bahwa untuk memperkuat daya saing industri manufaktur dan mendukung kebijakan hilirisasi serta kemandirian teknologi dalam negeri, perlu dibentuk unit pelaksana teknis di bidang teknologi industri manufaktur; b. bahwa pembentukan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Industri Manufaktur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.