a. untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari penggunaan meter air, menciptakan persaingan usaha yang sehat, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri meter air, dan telah ditetapkan pemberlakuan standar nasional Indonesia untuk meter air secara wajib; b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 122/M- IND/PER/11/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Spesifikasi Meter Air Minum Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M- IND/PER/1/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 122/M- IND/PER/11/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Spesifikasi Meter Air Minum Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia produk meter air dan kebijakan standardisasi industri sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Meter Air Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.