a. bahwa untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, serta untuk melaksanakan kebijakan pengembangan vokasi industri bertaraf global menuju corporate university, perlu disusun peraturan dasar pengelolaan Politeknik Teknologi Kimia Industri sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Politeknik Teknologi Kimia Industri; b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/M- IND/PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M- IND/PER/5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/M-IND/PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Statuta Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan; 2022, No.466 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.