a. bahwa penetapan industri dan kawasan industri sebagai objek vital nasional dilakukan untuk menjaga iklim usaha industri yang kondusif, sehingga industri tetap mampu menjalankan peran strategis dalam pembangunan dan penguatan perekonomian nasional; b. bahwa untuk memberikan pedoman dalam penetapan dan evaluasi terhadap industri dan kawasan industri sebagai objek vital nasional bidang industri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Penetapan dan Evaluasi Objek Vital Nasional Bidang Industri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.