a. bahwa untuk optimalisasi pelayanan teknis dalam meningkatkan belanja produk dalam negeri pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta yang pendanaannya berasal dari anggaran pendapatan belanja negara/anggaran pendapatan belanja daerah dan/atau yang memanfaatkan sumber daya yang dikuasai negara sebagai stimulus terhadap pertumbuhan ekonomi, perlu dibentuk unit pelaksana teknis di bidang sertifikasi produk dalam negeri; b. bahwa pembentukan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Produk Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.