a. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, dari penggunaan tali kawat baja dan tali kawat baja untuk minyak dan gas bumi, menciptakan persaingan usaha yang sehat, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri tali kawat baja dan tali kawat baja untuk minyak dan gas bumi telah ditetapkan standar nasional Indonesia untuk tali kawat baja dan tali kawat baja untuk minyak dan gas bumi secara wajib; b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M- IND/PER/4/2011 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/2/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/4/2011 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia tali kawat baja dan tali kawat baja untuk minyak dan gas bumi dan kebijakan standardisasi industri sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia -2- untuk Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.