a. bahwa untuk mendukung perkembangan industri produk halal dan meningkatkan daya saing industri produk halal, perlu memberikan kemudahan akses sarana dan prasarana penunjang proses produk halal bagi kegiatan industri yang menghasilkan produk halal; b. bahwa untuk memberikan kemudahan akses sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mendorong kegiatan industri halal baik yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan nasional maupun untuk tujuan ekspor agar terpusat dan berlokasi pada suatu kawasan industri halal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam www.peraturan.go.id 2020, No.604 -2- rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.