a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol terkait dengan pemberian izin usaha industri dan penetapan standar mutu produksi minuman beralkohol, perlu mengatur ketentuan pengendalian dan pengawasan industri minuman beralkohol; b. bahwa ketentuan pengendalian dan pengawasan industri minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M- IND/PER/7/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri dan Mutu Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62/M-IND/PER/8/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M- IND/PER/7/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri dan Mutu Minuman Beralkohol sudah tidak www.peraturan.go.id 2019, No.533 -2- sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.