a. bahwa untuk menjaga stabilitas sektor transportasi udara, pemerintah memberikan insentif penurunan bea masuk atas impor suku cadang pesawat udara melalui skema khusus penyediaan barang dan/atau bahan melalui impor bagi perusahaan jasa industri reparasi dan pemeliharaan pesawat udara; b. bahwa untuk kelancaran pemanfaatan skema khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun kriteria dan tata cara pemanfaatan skema khusus penyediaan barang dan/atau bahan melalui impor bagi perusahaan jasa industri reparasi dan pemeliharaan pesawat udara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemanfaatan Skema Khusus Penyediaan Barang dan/atau Bahan Melalui Impor bagi Perusahaan Jasa Industri Reparasi dan Pemeliharaan Pesawat Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.