a. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, hewan, dan tumbuhan serta kelestarian lingkungan dari penggunaan garam konsumsi beriodium, menciptakan persaingan usaha yang sehat, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri garam konsumsi beriodium telah ditetapkan pemberlakuan standar nasional Indonesia untuk garam konsumsi beriodium secara wajib; b. bahwa Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 29/M/SK/2/1995 tentang Pengesahan serta Penerapan Standar Nasional Indonesia dan Pengunaan Tanda SNI Secara Wajib Terhadap 10 (sepuluh) macam Produk Industri sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia garam konsumsi beriodium dan kebijakan standardisasi industri, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Garam Konsumsi Beriodium Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.