a. bahwa untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, serta untuk melaksanakan kebijakan pengembangan vokasi industri bertaraf global menuju corporate university, perlu disusun peraturan dasar pengelolaan Politeknik ATI Padang sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Politeknik ATI Padang; b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M- IND/PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik ATI Padang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31/M-IND/PER/5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik ATI Padang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Statuta Politeknik ATI Padang; 2022, No.464 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.