a. bahwa untuk memperkuat kontribusi sektor industri agro pada perekonomian nasional perlu dilakukan program peningkatan nilai tambah, penguatan struktur, dan daya saing bagi sektor industri agro; b. bahwa untuk mewujudkan program peningkatan nilai tambah, penguatan struktur, dan daya saing bagi sektor industri agro, perlu melaksanakan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan pada sektor industri agro; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Sektor Industri Agro;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.