a. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari penggunaan kawat baja beton pratekan untuk keperluan konstruksi beton, meningkatkan daya saing industri kawat baja beton pratekan untuk keperluan konstruksi beton, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, telah ditetapkan pemberlakuan standar nasional Indonesia untuk kawat baja beton pratekan untuk keperluan konstruksi beton secara wajib; b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28/ M-IND/PER/7/2017 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib, sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia kawat baja beton pratekan untuk keperluan konstruksi beton dan kebijakan standardisasi industri, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.