a. bahwa untuk melindungi keamanan, kesehatan, keselamatan konsumen, dan menjaga lingkungan hidup dari penggunaan ampul gelas/kaca dan vial gelas/kaca untuk obat suntik, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan meningkatkan daya saing industri ampul gelas/kaca dan vial gelas/kaca untuk obat suntik, perlu memberlakukan Standar Nasional Indonesia ampul gelas/kaca dan vial gelas/kaca untuk obat suntik secara wajib; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ampul Gelas/Kaca dan Vial Gelas/Kaca untuk Obat Suntik secara Wajib; www.peraturan.go.id 2021, No. 665 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.