a. bahwa Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk Baja Tulangan Beton telah mengalami perubahan, sehingga perlu mengatur kembali ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib untuk produk Baja Tulangan Beton; b. bahwa dalam rangka melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen dari penggunaan produk baja, meningkatkan daya saing dan menjamin mutu industri baja nasional, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil, perlu mewajibkan pemberlakuan SNI Baja Tulangan Beton; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Tulangan Beton secara Wajib; www.peraturan.go.id 2018, No.718 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.