a. bahwa dalam rangka mempertahankan industri tekstil dan produk tekstil serta industri alas kaki sebagai salah satu industri potensial prioritas nasional yang dikembangkan, perlu mengadakan program revitalisasi dan penumbuhan industri dengan melanjutkan program peningkatan teknologi melalui restrukturisasi mesin/peralatan industri tekstil dan produk tekstil serta industri alas kaki berupa pemberian keringanan pembiayaan dalam pembelian mesin/peralatan dimaksud sebagaimana telah dilakukan sejak tahun 2007 dengan melakukan perubahan ketentuan dan pelaksanaan program dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.584 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.