a. bahwa untuk meningkatkan kelancaran serta ketersediaan semen clinker dan semen yang digunakan sebagai bahan baku proses produksi industri dan/atau material konstruksi bangunan di dalam negeri, perlu mengatur tata cara penerbitan pertimbangan teknis atas impor komoditas dimaksud; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Semen Clinker dan Semen;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.