a. bahwa nomor pos tarif Regulator Tekanan Rendah dan Regulator Tekanan Tinggi telah mengalami perubahan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk Regulator Tekanan Rendah dan Regulator Tekanan Tinggi; b. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen, meningkatkan kemampuan dan daya saing industri nasional, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, perlu mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/3/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG secara Wajib pada Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 06/M-IND/PER/2/2014 tentang Pemberlakuan Standar www.peraturan.go.id 2018, No.681 -2- Nasional Indonesia (SNI) Regulator Tekanan Tinggi untuk Tabung Baja LPG secara Wajib pada Regulator Tekanan Tinggi Tabung LPG; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Regulator Tekanan Rendah dan Regulator Tekanan Tinggi untuk Tabung Baja Liquified Petroleum Gas (LPG) secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.