a. bahwa dalam rangka meningkatkan dan memadukan kemampuan laboratorium pengujian pangan di Indonesia, guna mendukung peningkatan mutu hasil industri pangan, perdagangan pangan nasional dan regional maupun global diperlukan kesiapan laboratorium pengujian pangan yang kompeten, dan terintegrasi; b. bahwa dalam menciptakan keharmonisan kinerja dan peningkatan kemampuan antar laboratorium Pengujian Pangan Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pengujian mutu dan keamanan pangan secara nasional perlu dibentuk Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan b perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.