a. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, hewan, dan tumbuhan serta kelestarian lingkungan dari penggunaan pupuk nitrogen, fosfor, dan kalium padat, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta meningkatkan daya saing efisiensi, dan kinerja industri pupuk nitrogen, fosfor, dan kalium padat, dan telah ditetapkan pemberlakuan standar nasional Indonesia untuk pupuk nitrogen, fosfor, dan kalium padat secara wajib; b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 08/M- IND/PER/2/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk Anorganik Majemuk Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia pupuk nitrogen, fosfor, dan kalium padat dan kebijakan di bidang standardisasi industri, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Pupuk Nitrogen, Fosfor, dan Kalium Padat Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.