a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) atas 58 (lima puluh delapan) produk industri yang SNInya telah diberlakukan secara wajib sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 dan Pasal 33 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/PER/9/2009 tentang Standar Nasional Indonesia, perlu menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada Lampiran I sampai dengan XXXII Peraturan Menteri ini sebagai Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Uji yang melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu masing- masing produk dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.