bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.