a. bahwa untuk peningkatan kemampuan industri dalam memenuhi kebutuhan gula nasional melalui penanaman modal di bidang industri gula dan untuk memperoleh nilai tambah sebesar-besarnya atas pemanfaatan sumber daya nasional, perlu memberikan fasilitas nonfiskal; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri, fasilitas nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diberikan bagi pembangunan industri gula; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku Dalam Rangka Pembangunan Industri Gula;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.