a. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, pemeliharaan fungsi lingkungan hidup dari penggunaan wadah bersekat dari baja tahan karat untuk makanan, meningkatkan daya saing industri wadah bersekat dari baja tahan karat untuk makanan, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, perlu memberlakukan standar nasional Indonesia untuk wadah bersekat dari baja tahan karat untuk makanan secara wajib; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Wadah Bersekat dari Baja Tahan Karat untuk Makanan Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.