a. bahwa untuk mewujudkan penguatan tata kelola organisasi Kementerian Perindustrian untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional, perlu melakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Perindustrian; b. bahwa penataan kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2024 tentang Kementerian Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.