a. bahwa untuk mendukung stabilitas industri baja nasional dan peningkatan kualitas produk baja dalam negeri yang menggunakan besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya serta untuk meningkatkan penggunaan besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya dari dalam negeri sebagai barang modal, bahan baku dan/atau bahan penolong untuk keperluan industri, serta barang konsumsi, dan komoditas selain yang digunakan sebagai barang modal, bahan baku dan/atau bahan penolong untuk keperluan industri, perlu mengatur ketentuan mengenai pemberian pertimbangan teknis atas impor komoditas dimaksud; b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.