a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri yang lebih profesional, efektif, efisien, dan berdaya guna, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja serta mengubah nomenklatur unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri serta perubahan nomenklaturnya telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/938/M.KT.01/2021 tanggal 8 Oktober 2021 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan 2022, No.187 -2- Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.